Kamis, 16 Maret 2023 – 06:18 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, Rabu 15 Maret 2023. Kepada Majelis Hakim, Terdakwa Linda Pujiastuti menjelaskan pernah pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama mantan Kapolda Sumut Irjen Teddy Minahasa.
Linda menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa Teddy berusaha membuat kesepakatan dengan pengedar sabu Taiwan, dan meminta bayaran Rp 100 miliar untuk mendapatkan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan.
“Dalam BAP, saksi Teddy Minahasa ada dalam berkas tergugat Linda. Teddy mengatakan kecewa ibunda Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian izin mengutip, Yang Mulia, ‘Kalau begitu, keduanya mengundang saya ke Taiwan dan menemukan pabrik di sana’. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik itu tujuannya apa?” tanya pengacara kepada Terdakwa Linda.
“Ke pabrik sabu,” jawab terdakwa Linda.
Linda Pujiastuti alias Anita mengaku sebagai istri Teddy Minahasa
Di hadapan majelis hakim, Linda menjelaskan, dirinya ikut Teddy ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan tak ditemukan. Linda kemudian menjelaskan bahwa Teddy memiliki kode ‘buy 1 get 1’ untuk melakukan “deal” dengan pabrik sabu tersebut.
Linda menjelaskan, sindikat produksi sabu bisa saja mengirim sabu ke Indonesia, namun beberapa barangnya harus ditahan.
“Jadi ketika saya gagal di Laut China, saya minta maaf, dia mengatakan sesuatu seperti, ‘Kamu tahu pelabuhan di sana?’ kita atur, ‘maksudnya Pak Teddy gimana?’, ‘Ya beli 1 dapat 1’ katanya gitu,” kata Terdakwa Linda.
Linda mengatakan, jika sindikat sabu Taiwan mengirimkan 2 ton sabu ke Indonesia, 1 ton sabu akan sengaja dilepas dan 1 ton sabu akan ditangkap, dimana kesepakatan antara Teddy dengan pengedar sabu, Teddy meminta Rp. 100 miliar untuk sabu jika dia bisa melewati 1 ton sabu.
“Ya saya telpon ke sana dulu, saya tanya dulu, misal Pak X mau kirim 1 ton ke Indonesia, jadi 1 ton lewat, kita tangkap 1 ton. Tapi Pak Teddy tidak jadi, Nak, jadi kalau Anda kirim 1 ton ke sini, Pak Teddy minta bayaran 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu Pak X, waktu itu saya 3 kali ketemu di Taiwan dengan Pak Teddy,” ujarnya.
Linda mengatakan, upaya mengedarkan 1 ton sabu itu akhirnya tidak disetujui karena sindikat tidak bisa menghormati Teddy. “Kalau 1 ton, Pak Teddy minta Rp 100 miliar, karena waktu mahal, akhirnya tidak jadi,” ujarnya.
Pengacara kemudian bertanya lagi apakah ada saksi yang melihat mereka berdua pergi ke pabrik sabu di Taiwan, namun Linda menjawab bahwa saat itu dia hanya pergi berdua dengan Teddy. “Bisakah Anda membuktikannya di paspor Anda?” Tanya pengacara.
“Silakan ambil paspor Anda, begitu saya berikan, saya pergi sendiri tiga kali bersama Pak Teddy Minahasa,” katanya.
Dalam kasus ini, ada 11 orang berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan, yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prehero.
Terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.