Jumat, 30 Desember 2022 – 16:29 WIB
politik VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan Partai Ummat resmi dinyatakan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan itu dilakukan setelah Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi fakta di Provinsi NTT. dan Sulawesi Utara.
“Menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai Peserta Pilkada Serentak 2022,” kata Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Paripurna Penetapan Penetapan dan Penetapan Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu Pasca Keputusan Bawaslu Tentang Pemilihan Umum Pesta Ummat di Lantai 2 Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Partai Ummat menyetujui verifikasi fakta di 19 provinsi di NTT. Syarat minimal lolos Pilkada Serentak 2023 di NTT adalah 17 daerah. Sedangkan di Sulut, Partai Ummat meloloskan syarat minimal 11 daerah di 11 daerah.
Sebelumnya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak layak mengikuti Pilkada Serentak 2024 karena tidak memenuhi syarat verifikasi fakta di Daerah NTT dan Sulut. Partai Ummat kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu dan menjadi mediator ke KPU.
Ketua Dewan Syuro Partai Ummat Amein Rais. (tengah)
Mediasi tersebut merupakan bagian dari proses penanganan upaya hukum terkait proses penetapan partai politik peserta pemilu 2024 oleh Parti Ummat.
Anggota Bawaslu yang merupakan Ketua Dewan Mediasi Totok Hariyono mengatakan, Partai Ummat dan KPU sepakat memperbaiki kondisi keanggotaan Partai Ummat di NTT dan Sulut. Dalam mediasi ini, Parti Ummat sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon.
Halaman selanjutnya
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Totok saat membacakan kesepakatan penyelesaian sengketa proses pilkada, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.