Senin, 4 September 2023 – 12:38 WIB
Jakarta – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengamuk dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023. Lukas diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.
Baca Juga :
Respons Wagub Ijeck soal Penunjukan Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumut
Mulanya, Lukas Enembe dicecar Jaksa soal penukaran uang yang dilakukannya dengan seorang saksi bernama Dommy Yamamoto. Dalam sidang itu, diketahui penukaran uang juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Photo :
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Baca Juga :
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Pamit: Saya akan Jadi Warga Biasa
“Gimana perintahnya kepada ajudan?” tanya Jaksa kepada Lukas.
Lukas tidak menjawab secara pasti perintah yang dimaksud. Ia hanya mengatakan kejadian penukaran uang itu terjadi beberapa tahun yang lalu.
Baca Juga :
Pasukan Gabungan TNI Lakukan Operasi Penyergapan di Nduga, 3 Anggota KKB Tewas Tertembak
“Kejadiannya beberapa tahun yang lalu,” kata Lukas Enembe.
“Apakah saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu Dommy, temui, ini duit cashnya, kasihkan ke Dommy, untuk ditukar atau bagaimana?” tanya Jaksa lagi.
Gubernur Papua yang juga tersangka suap dan pencucian uang, Lukas Enembe
Lukas saat itu tidak menjawab, sehingga Jaksa kembali melontarkan pertanyaan terkait perintah penukaran uang tersebut.
“Begitu berarti diperintah? Bertemu, dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?” cecar Jaksa.
“Begitu yang terjadi,” singkat Lukas.
Tak puas, Jaksa kembali bertanya ke Lukas mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.
“Lah kalau dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana?” tanya Jaksa.
“Pokoknya itu yang terjadi,” ucap Lukas Enembe.
“Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy? Lalu Dommy menyerahkan dolar ke Pak Lukas, seperti itu?” tanya Jaksa lagi.
Tak menjawab pertanyaan Jaksa, Lukas Enembe justru mengamuk dan melempar mik di ruang sidang. Seketika, suasana sidang pun riuh dan Hakim Ketua Rianto Adam memutuskan agar sidang ditunda sementara.
Beberapa tim kuasa hukum pun menghampiri Lukas Enembe untuk menenangkannya di ruang sidang.
“Saya ingatkan lagi karena dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar. Diskors sebentar ya. Kasih ini dulu, tenangkan saja dulu. Pak Jaksa terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan oleh penasihat hukum dia yang lebih mengerti masalah hukum, nanti hak ingkar itu dibuktikan oleh mereka,” ucap Hakim Rianto.
Sidang kasus Lukas Enembe
“Enggak perlu dikejar sampai ini ya, enggak perlu ada pengakuan dari beliau yang penting kita punya bukti yang lain,” sambungnya.
Di sisi lain, OC Kaligis yang juga tim kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada Majelis Hakim untuk menurunkan tim dokter guna mengecek tensi kliennya itu. Ia khawatir, Lukas Enembe akan mengalami serangan jantung.
“Kalau bisa diperiksa tensinya dulu sekarang, kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, tolong diperiksa dulu,” kata OC Kaligis.
Halaman Selanjutnya
“Apakah saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu Dommy, temui, ini duit cashnya, kasihkan ke Dommy, untuk ditukar atau bagaimana?” tanya Jaksa lagi.