Jumat, 31 Maret 2023 – 21:14 WIB
bisnis VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bawahan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menutup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ). Dugaan transaksi senilai Rp 189 triliun terkait penjualan emas batangan impor.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kasus dugaan bermula pada Januari 2016, ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghentikan ekspor logam mulia yang mereka labeli sebagai perhiasan namun sebenarnya ingot.
Kemudian, dengan adanya potensi tindak pidana di bidang kepabeanan yang akan ditindaklanjuti dengan penelitian, penyidikan, dan persidangan pada tahun 2017-2019, DJBC akhirnya harus dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri (PN). Setelah itu, DJBC pun mengajukan banding dan dinyatakan menang, hingga pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan terlapor hingga DJBC juga kalah PK.
“Jadi melalui PK terakhir tahun 2019, dianggap tindak pidana kepabeanan belum terbukti,” kata Suahasil dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 31 Maret 2023.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Ia menjelaskan, kasus TPPU selalu terkait dengan tindak pidana asal (TPA). Sehingga ketika TPA tidak dibuktikan oleh pengadilan, maka TPPU tidak dapat diajukan. Artinya, putusan pengadilan menyatakan tidak ada tindak pidana kepabeanan, dan kasus ML dihentikan, kata Suahasil.
Namun pada tahun 2020 ini, lanjut Suahasil, DJBC juga kembali melakukan modus serupa, sehingga kembali melakukan pembicaraan dengan PPATK untuk menangani kasus tersebut. Hingga saat itu, PPATK kembali mengirimkan data modus operandinya, dan ditindaklanjuti dengan berbagai macam pertemuan.
Halaman selanjutnya
Kemudian datanglah Agustus 2020, dimana dikatakan bahwa jika modus operandinya sama dengan kasus yang terjadi pada tahun 2016, DJBC kalah di pengadilan.