Jumat, 23 Juni 2023 – 20:57 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat sebelumnya tidak akan menghilangkan aspek yuridis.
Baca Juga:
Tunjuk Komisioner KPI, Mahfud MD Ingatkan Agenda Pilkada
“Kebijakan penyelesaian non yudisial tidak meniadakan penyelesaian secara yudisial yang akan terus diselesaikan menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 yang telah dibahas oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung,” kata Mahfud di kantor tersebut. Kemenko Polhukam, Jumat, 23 Juni 2023.
“Selain ketentuan Pasal 43, keputusannya akan dimintakan ke DPR, agar kelayakannya dibahas di DPR,” imbuhnya.
Baca Juga:
Pekan depan, Jokowi Pimpin Awal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Mahfud mengatakan, upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat adalah pemulihan hak-hak korban di samping penyelesaian secara yuridis. Sedangkan pelakunya diselesaikan dengan cara yudisial dan diadili di pengadilan.
“Inilah para korban, korban yang masih ada sampai sekarang, rehabilitasi korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban dan hak sebagai warga negara, upaya ini juga untuk memperkuat pemenuhan kewajiban negara untuk merehabilitasi korban secara khusus. katanya. kata Mahfud.
Baca Juga:
Mahfud: Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Akan Dipulihkan
Mahfud menyebut, ada 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu berdasarkan rekomendasi Komnas HAM. Sebanyak 4 kasus di antaranya telah diselesaikan dalam proses peradilan dengan total 35 tersangka.
Empat kasus tersebut meliputi kasus pasca pemungutan suara di Timor Timur, kasus Abepura, kemudian kasus Tanjung Priok dan kasus Paniai.
Halaman selanjutnya
“Penyelesaian secara yuridis sebenarnya ada 4 kasus dengan 35 tersangka, 4 kasus yang ditetapkan Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya dibebaskan oleh pengadilan karena tidak ada bukti pelanggaran HAM yang berat,” ujarnya.