Jumat, 16 Juni 2023 – 01:04 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi gugatan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) bahwa Mahfud dianggap melanggar hukum dengan mengomentari putusan Jakarta Pusat tersebut. Pengadilan Negeri tentang penundaan pemilihan.
Mahfud sempat tertawa mendengar dirinya digugat oleh sebuah organisasi yang karyanya tidak banyak terdengar. Dia terkejut bahwa organisasi tiba-tiba menggugatnya.
“Hahaha.. sebuah organisasi yang belum pernah kita dengar namanya, yaitu Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) tiba-tiba menggugat saya selaku Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan terhadap hukum-hukum,” ujar Mahfud melalui pesan singkat kepada Viva, Kamis malam 15 Juni 2023
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mahfud mengatakan tidak ada yang salah dengan komentarnya terkait putusan pengadilan tersebut. Menurutnya, tindakannya mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pilkada menurutnya tidak sah.
“Nah, kenapa mengomentari putusan pengadilan dianggap ilegal? Apa hak perdata yang dimiliki PERKOMHAN atas mengomentari putusan PN? Sejak itu puluhan orang setiap hari mengomentari putusan pengadilan dan tidak pernah ada yang dianggap melanggar hukum. tentang hak-hak sipil seseorang,” ujar Mahfud MD
Menurut Mahfud, dia memang menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu salah dan salah kamar. Alasan masalah pilkada masuk ke kamar hukum tata usaha negara tetapi dalam kasus Partai PRIMA, gugatannya dibawa ke kamar hukum perdata.
Halaman selanjutnya
“Secara hukum tata usaha negara, Partai PRIMA kalah di KPU dan di PTUN, tapi bagaimana dibawa ke Pengadilan Negeri, itu yang salah,” ujar Mahfud.