Jumat, 17 Februari 2023 – 14:15 WIB
bisnis VIVA – Mixue akhirnya resmi mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, Mixue sempat heboh karena tidak mendapatkan sertifikasi halal MUI padahal cabangnya sudah ada dimana-mana.
Melalui situs resminya, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Halal Produk Es Krim & Teh Campuran yang dikeluarkan setelah Komisi Fatwa menggelar rapat produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023 kemarin.
Mix shop mulai menjamur di Indonesia
SK Halal tersebut dikeluarkan MUI untuk Campuran setelah menelaah dan mencermati laporan audit halal yang disampaikan oleh pimpinan Lembaga Penilai Halal Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPH LPPOM MUI).
KH Asrorun Niam Sholeh, Ketua Urusan Fatwa MUI mengatakan, produk Mixue merupakan produk halal. Bahan-bahannya berasal dari produk asli dan prosesnya terjamin.
“Bahan-bahan produk Mixue memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan murni, serta proses produksinya dijamin murni,” ujarnya seperti dikutip dari laman MUIDigital, Jumat, 17 Februari 2023.
Halaman selanjutnya
Disebutkan, Ketetapan Halal MUI untuk Mixed Ice Cream & Tea mencakup semua gerai dan menu. Maka, MUI menetapkan standar halal baru untuk produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan di semua cabang dan menunya.