liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Selasa, 15 Agustus 2023 – 16:18 WIB

Jakarta – Mahkamah Kontitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Baca Juga :

KPK Ungkap Buronan Kirana Kotama Diberi Permanent Resident oleh Amerika Serikat

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang, Selasa 15 Agustus 2023.

“Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, seharusnya dalam menyatakan permohonan para pemohon kabur, Mahkamah tidak perlu membahas atau masuk pada pokok permohonan,” sambungnya.

Baca Juga :

KPK Pamer Bisa Pulangkan Uang Rp 166,3 Miliar ke Negara dalam 6 Bulan

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)

Photo :

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kata hakim, sudah tidak ada lagi keraguan terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan KPK menjadi 5 tahun dan berlaku bagi kepemimpinan KPK saat ini.

Baca Juga :

KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Kasus Korupsi, Paling Banyak di DKI Jakarta

“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan sebuah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang tadinya hanya empat tahun menjadi lima tahun.

Halaman Selanjutnya

MAKI pun meminta kepada MK agar tidak mulai perlakukan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.