Selasa, 15 Agustus 2023 – 16:18 WIB
Jakarta – Mahkamah Kontitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.
Baca Juga :
KPK Ungkap Buronan Kirana Kotama Diberi Permanent Resident oleh Amerika Serikat
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di ruang sidang, Selasa 15 Agustus 2023.
“Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, seharusnya dalam menyatakan permohonan para pemohon kabur, Mahkamah tidak perlu membahas atau masuk pada pokok permohonan,” sambungnya.
Baca Juga :
KPK Pamer Bisa Pulangkan Uang Rp 166,3 Miliar ke Negara dalam 6 Bulan
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)
Photo :
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kata hakim, sudah tidak ada lagi keraguan terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan KPK menjadi 5 tahun dan berlaku bagi kepemimpinan KPK saat ini.
Baca Juga :
KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Kasus Korupsi, Paling Banyak di DKI Jakarta
“Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan sebuah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK yang tadinya hanya empat tahun menjadi lima tahun.
Halaman Selanjutnya
MAKI pun meminta kepada MK agar tidak mulai perlakukan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.