liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Transportasi umum MRT di Jakarta.

Sabtu, 18 Februari 2023 – 08:00 WIB

Metro VIVA – MRT Jakarta kini memastikan standar keselamatan dan keamanan semakin baik. Apalagi setelah ditetapkan sebagai objek nasional yang penting.

BUMD DKI, Moda Terpadu Raya (MRT) Jakarta memastikan standar keselamatan dan keamanan yang lebih baik setelah ditetapkan sebagai objek nasional penting di sektor transportasi oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Keselamatan itu pasti, apalagi ini proyek strategis nasional,” kata Direktur Utama MRT Jakarta Tuhiyat saat hadir menyaksikan penandatanganan perjanjian dukungan konstruksi MRT Timur-Barat di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, dikutip dari Antara.

Seluruh armada MRT Jakarta beserta fasilitas pendukungnya telah ditetapkan sebagai objek penting di bidang transportasi.

Meski termasuk objek penting, dia tidak merinci opsi penambahan aparat keamanan internal untuk memperkuat posisi di objek penting di sektor transportasi kereta api itu.

Pasalnya, kerja sama pengamanan sudah dilakukan sejak awal dengan aparat TNI dan Polri.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian memiliki Kementerian Perhubungan yang menetapkan MRT Jakarta dan fasilitas pendukungnya sebagai objek transportasi penting di sektor perkeretaapian.

Halaman selanjutnya

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.