Minggu, 11 Juni 2023 – 00:52 WIB
Pesta pora yg meriah – Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Bripka Andry Darma Irawan, anggota Batalyon B Brimob Polda Riau diancam dipecat karena diduga melanggar kode etik karena tidak melayani lebih banyak. dari 30 hari.
Bripka Andry dimutasi dari Batalion B Perintis menjadi Batalyon A Perintis Satbrimob Polda Riau pada 3 Maret 2023. Sejak mutasi dikeluarkan, Bripka Andry tak pernah kembali bertugas sejak 7 Maret 2023 hingga sekarang.
“Secara umum, jika seorang anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri selama tiga hari, itu termasuk pelanggaran disiplin. Dalam kasus Bripka Andry, dia tidak aktif lebih dari 30 hari, itu melanggar kode etik,” kata Nandang kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.
Nandang mengatakan, Bripka Andry juga tidak hadir dalam pemeriksaan BidPropam Polda Riau. Ia mengatakan, Bripka Andry yang belum diketahui status pembelotannya masih dicari.
Karena itu, Bidpropam Polda Riau juga menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) Bripka Andry.
Berdasarkan itu, kata Nandang, status hukuman Bripka Andry akan ditentukan oleh majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait apakah Bripka Andry diancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau diberhentikan dari pekerjaan setelah diberhentikan. diduga melakukan pelanggaran etik.
Halaman selanjutnya
“Bila kode etik sudah diproses, maka akan dilakukan sidang kode etik. Kemudian, keputusan penjatuhan sanksi menjadi kewenangan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang tersebut,” ujar Nandang.