Minggu, 12 Februari 2023 – 00:06 WIB
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan terhadap Rencana Restrukturisasi Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).
Ketua Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah menegaskan, OJK juga meminta AJBB melakukan beberapa langkah agar RPK yang diinginkan bisa terlaksana dengan sempurna.
Pernyataan tidak berkeberatan terhadap RPK AJBB dikeluarkan oleh OJK, setelah menelaah dan berdiskusi dengan Rapat Umum Anggota (RUA) dan Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB, serta sebagai pihak independen dan profesional lainnya. Para Pihak.
“Pernyataan OJK bahwa tidak ada keberatan terhadap RPK tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada Pengurus RUA dh BPA dan AJBB pada tanggal 10 Februari 2023 di Kantor OJK,” kata Darmawan dalam keterangannya, Sabtu, 11 Februari 2023.
Korban Bumiputera AJB 1912 menuntut klaimnya.
Ditambahkannya, pernyataan OJK yang tidak keberatan dengan RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian restrukturisasi keuangan AJBB. RPK AJBB memuat rangkaian program yang disusun oleh AJBB dengan mengedepankan prinsip Kemitraan.
“OJK meminta agar pelaksanaan RPK segera diinformasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengkomunikasikan dengan baik situasi yang dihadapi dan isi program kesehatan dalam RPK ,” kata Darmawan.
Halaman selanjutnya
OJK sebagai pengawas akan memantau pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan intensif terhadap AJBB, hingga RPK selesai. Sehingga program yang disusun dalam RPK dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, OJK juga memiliki tim khusus untuk mengawasi AJBB.