Selasa, 17 Januari 2023 – 14:06 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut skenario licik Ferdy Sambo dalam melakukan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah sempurna.
Keterangan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
“Berdasarkan fakta hukum, terbukti bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah merencanakan secara matang pembunuhan terhadap korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai kesempurnaan skenario licik Sambo memang sudah diatur sejak lama. Pasalnya, Sambo telah menyediakan waktu, tempat, cara, dan alat untuk eksekusi Briptu J.
Selain itu, kata JPU, Sambo juga sempat berpikir untuk menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Karena cukup waktu untuk berpikir dan mempertimbangkan kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan itu,” jelas jaksa.
Halaman selanjutnya
“Setidaknya dalam perjalanannya menuju pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dia juga berpikir untuk menghilangkan barang bukti,” lanjut jaksa.