Selasa, 21 Maret 2023 – 07:40 WIB
Metro VIVA – Polisi akan menyerahkan pacar Mario Dandy Satriyo yang merupakan AG (15) ke Kejaksaan Agung hari ini. Direncanakan Kejaksaan Agung akan diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya Kejagung, bukti kasus pencabulan terhadap David Ozora (17) dengan Jaksa Agung sebagai anak yang berhadapan dengan hukum juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Ade Sofyan.
“Di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ade kepada wartawan, Selasa, 21 Maret 2023.
Bukan tanpa alasan polisi menyerahkan kejaksaan kepada Kejaksaan hari ini. Usut punya usut, alasannya karena berkas perkara Kejaksaan Agung dinyatakan selesai alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Demikian tambah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Hengki Haryadi. Artinya dia akan segera diadili.
Namun, belum diketahui kapan AG akan diadili. Dengan menyerahkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Agung, maka Kejaksaan Agung kini menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung. Dia secara resmi dalam tahanan Jaksa Agung. Belum diketahui di mana yang bersangkutan akan ditahan nanti setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
“Sudah P21 oleh kejaksaan atau penyidikan sudah dinyatakan selesai,” kata Hengki lagi.
Halaman selanjutnya
Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio, anak mantan perwira nekat menganiaya David hingga koma selama beberapa hari di rumah sakit. Kejadian ini menyeret banyak pihak termasuk pacar Mario Dandy berinisial AG alias A.