Senin, 26 Juni 2023 – 21:20 WIB
Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan, kumpulan janji ‘menggantung di Monas’ kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum perlu dikaji secara obyektif dan dapat dipercaya.
Baca Juga:
Imbalan Sarkasme Sebut Heru Budi, Elit Demokrat: Lebih Baik Atasi Masalah Jawa Tengah
Hal itu diungkapkan Suparji saat mengulas buku “Halaman Anas Urbaningrum” karya Tofik Pram, dengan topik bahasan utama “Kenapa Anas Tidak Digantung di Monas,” hari ini.
“Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak bisa subjektif, harus terstruktur dan teruji secara objektif dengan pemeriksaan dan standar objektif, norma teoritis dan falsafah hukum, sehingga opini kita adalah opini objektif,” ujar Suparji dalam keterangannya, Senin, Juni . 26, 2023.
Baca Juga:
SBY Ciptakan Buku Pilpres 2024 dan Kafe Jokowi, Khusus Bacaan Kader Demokrat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diketahui bebas pada Juli mendatang. Saat ini, meski sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas tetap harus menjalani wajib lapor.
Mantan pemimpin Demokrat Anas Urbaningrum dibebaskan dari LP Sukamiskin.
Baca Juga:
Demokrat Sebut Akan Ada Pertemuan Lanjutan Dengan Ibu Maharani AHY
Lepas dari tahanan, publik kembali meminta pernyataan “kalau ada satu rupiah pun untuk korupsi Anas Hambalang, gantung Anas di Monas.” Hal itu disampaikan Anas pada Jumat, 9 Maret 2012.
Menurut Suparji, Anas masih membutuhkan keadilan hukum dan sosial. Pasalnya, dengan fakta hukum yang ada, kemungkinan besar Anas tidak akan digantung di Monas.
Halaman selanjutnya
“Secara hukum, Anas sudah menjalani hukuman delapan tahun penjara. Meski masih ada kemungkinan peninjauan kembali 2. Bukan tidak mungkin PK 2. Keduanya memperjuangkan Anas secara sosiologis karena telah distigmatisasi. Buku Tofik Pram adalah salah satu upaya untuk memperjuangkan itu,” kata Suparji.