Kamis, 20 Juli 2023 – 06:43 WIB
Aceh utara – Aparat Polres Aceh Utara menangkap lima pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi dengan cara menjual anak perempuan kepada preman.
Baca Juga:
Viral Calon Pengantin Pria di Sulbar Kabur Sebelum Nikah, Langsung Diganti Kakak
Kelima tersangka tersebut adalah RL (32) sebagai mucikari, IK (17) sebagai pemasok tempat, AN (26), FR (29) dan MZ (49) sebagai konsumen. Sedangkan korban berinisial NS masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Riwayanto Diputra mengatakan, kasus bermula saat RL menggiring korban dengan uang agar NS melakukan hubungan badan dengannya.
Baca Juga:
Pria tidak perlu lagi khawatir mencari pakaian yang pas di badan
Setelah itu RL menawarkan NS kepada orang lain dengan sekali bayar mulai dari Rp 200.000 – Rp 600.000. Kemudian penyedia tempat IK mendapat gaji Rp 50 ribu.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak / eksploitasi anak
Baca Juga:
Setelah hampir 2 bulan beroperasi, Satgas TIP Tangkap 804 Tersangka
“Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan korban, tersangka membujuk tersangka untuk berhubungan seks dengan korban,” kata AKP Riwayanto, Rabu, 19 Juli 2023.
Kemudian korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dieksploitasi oleh pelaku.
Halaman selanjutnya
“Korban menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa dia telah dieksploitasi oleh NS, MZ, FR dan RL,” ujarnya.