Jumat, 24 Maret 2023 – 08:00 WIB
VIVA Nasional – Polisi kembali menyita aset milik Wahyu Kenzo terkait kasus robot jual beli emas (ATG) auto trade. Kali ini yang disita adalah sebuah rumah mewah yang terletak di tengah kota Malang di kawasan Cagar Budaya Kayutangan.
Mansion ini memiliki arsitektur bergaya Eropa. Didominasi warna putih dengan pilar-pilar besar. Rumah ini selalu menjadi fokus penghuni yang melewati atau berkunjung ke Warisan Kayutangan karena gaya bangunannya yang ikonik.
Namun, bangunan ini kini dikelilingi pagar besi bergelombang. Dengan garis polisi berjalan dari utara ke selatan. Rumah kosong tersebut ditempeli stiker berwarna merah yang menyatakan bahwa aset tersebut disita oleh Bareskrim Mabes Polri untuk keperluan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. “Barangsiapa tanpa izin membuka, menghilangkan atau merusak cap atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, beberapa alasan penyegelan adalah Pasal 1 Pasal 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131. KUHP No 2 Tahun 2002. Disebutkan juga bahwa penertiban atau penyitaan dilakukan polisi sejak Jumat 17 Maret 2023 dengan tanda tangan pemilik gedung, Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Sahabat Sah (PH) Atika Hafida. dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan kabar penandatanganan tersebut. Namun yang melakukan penyegelan bukan penyidik Polres Malang Kota melainkan langsung dari Bareskrim Polri.
Halaman selanjutnya
“Sudah disegel, tapi bukan Polres Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata petugas yang akrab disapa Buher itu, Kamis, 23 Maret 2023.