Jumat, 31 Maret 2023 – 09:11 WIB
VIVA Nasional – Penyelesaian masalah konflik pertanahan antara fokus yang ingin diselesaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto. Yakni dengan skema mengambil pendekatan humanis kerakyatan.
Kamis pekan lalu, misalnya, Menteri Hadi mengikuti rapat di Kebun Gedeh Mas, Megamendung, Kabupaten Bogor, guna membahas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan konflik yang masih berlangsung antara PTPN VIII dengan masyarakat sekitar.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto
Foto: Biro Humas Kementerian Agraria/BPN
Menterinya Hadi Tjahjanto menegaskan komitmen kementerian yang dipimpinnya untuk menuntaskan persoalan tanah PTPN VIII yang sudah berlangsung selama 25 tahun.
Mantan Panglima TNI itu mengatakan, ada banyak opsi yang bisa ditempuh dalam mengatasi konflik lahan. Hanya saja, skema pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) versus Hak Pengelolaan (HPL) menurutnya bisa menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak.
“Sebagian tanah yang ditempati masyarakat diberikan HGB bukan HPL milik PTPN VIII. Selebihnya akan diberikan HGB atau Hak Pakai atas HPL milik PTPN VIII,” kata Menteri Hadi, dalam siaran persnya, Jumat 31 Maret 2023.
Dengan skema ini, Hadi memastikan cara yang digunakan pro rakyat. Karena yang dihadirkan adalah pertimbangan kemanusiaan dan lingkungan.
Halaman selanjutnya
“Melalui skema ini, aset lahan PTPN VIII tidak akan hilang, namun masyarakat tetap mendapat manfaat berupa akses usaha,” jelasnya.