Jumat, 24 Februari 2023 – 03:02 WIB
VIVA Nasional – Tim Unit III Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil mengungkap pengalihan 45,5 ton solar bersubsidi. Pelaku menimbun solar di gudang di Jalan Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan Dusun Lori, Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Polisi menangkap 27 orang dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menjelaskan, jajarannya mengungkap kasus tersebut antara akhir Januari hingga 16 Februari 2023. Menurut dia, pengalihan solar bersubsidi itu diusut setelah pihaknya mendapat informasi terkait dugaan praktik penipuan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka beroperasi sejak Desember 2022. Ini masih dalam penyelidikan dan penyidik telah menyita dokumen dan telepon genggam,” kata Toni di Polda Jatim, Surabaya, Kamis, 24 Februari 2023.
Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, dari penyelidikan diketahui tersangka membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU atau SPBU. Cara pelaku menggunakan truk boks yang sudah dimodifikasi. Truk tersebut berisi tangki besar dengan kapasitas 5 ton liter.
Lebih lanjut Farman menjelaskan, mereka membeli solar bersubsidi dengan harga Rp 6.800 per liter. Setelah tangki penuh, solar kemudian disimpan tersangka di gudang penyimpanan yang jauh dari pengawasan publik.
Halaman selanjutnya
Kelicikan oknum yang terlibat menjual solar bersubsidi ke perusahaan industri dengan harga nonsubsidi Rp 9.800 per liter.