Kamis, 22 Juni 2023 – 02:19 WIB
Jakarta – Pembahasan RUU Kesehatan yang sudah digagas DPR RI masih memprihatinkan karena ada beberapa isu penting. Salah satunya adalah usulan agar ada regulasi tersendiri untuk narkotika dan tembakau.
Baca Juga:
Prof Kiki mengatakan, tidak hanya faktor internal, tetapi faktor masyarakat juga menentukan baik buruknya Polri
Anggota Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengatakan, menyamakan zat adiktif tembakau dengan narkotika menjadi perhatian dalam RUU Kesehatan. Ada unsur masyarakat yang menentang aturan tersebut seperti petani tembakau dan pekerja di industri tembakau.
“Dalam pembahasan di tingkat Komisi, kami telah menegaskan perlunya pemisahan zat adiktif tembakau dari narkotika dan minuman beralkohol, karena dianggap tidak wajar dan memberatkan,” kata Yahya, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 22 Juni 2023.
Baca Juga:
Ashabul Kahfi Menyarankan Jemaah Jamaah Kedua Segera Mendarat di Jeddah
Ia mengatakan, setelah melalui banyak perdebatan dan proses, akhirnya disepakati bahwa narkotika dan minuman beralkohol dicabut dari RUU Kesehatan.
Komplek Gedung DPR dan DPD MPR
Baca Juga:
Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Madinah sangat peduli
Menurut Yahya, industri rokok perlu dilindungi karena memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Ia merujuk pada kontribusi cukai hasil tembakau terhadap keuangan negara yang terus meningkat setiap tahunnya.
Ia mengatakan, untuk tahun 2022 kontribusinya akan melebihi sekitar Rp 200 triliun.
Halaman selanjutnya
“Dari sisi penyerapan tenaga kerja, industri tembakau memiliki andil yang besar. Ada sekitar 5-6 juta orang yang bekerja di industri tembakau,” jelas politikus Golkar itu.