Jumat, 10 Februari 2023 – 00:28 WIB
VIVA Nasional – Badan Pengawas Notaris Provinsi DKI Jakarta memutuskan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik dalam kisruh perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM). Menurut Majelis, Notaris Oktaviana telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diputuskan, pertama kali ditetapkan, pengaduan pelapor (Thomas Azali) tidak cukup bukti. Kedua, Terlapor (Oktaviana) telah menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Kenotariatan Pasal 16 ayat (1) huruf a,” bunyi salinan Putusan Notaris tersebut. Majelis Pengawas Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XII/2022.
Ilustrasi – Tambang batubara
Keputusan ini diambil pada 13 Desember 2022 bersama Ketua Tim Pemeriksa Leo Prayoga dan 2 anggota, Ria Wijayanti Estiko dan H. Mohammad Ryan Bakry. Putusan ini membatalkan Berita Acara Pemeriksaan Notaris Majelis Pengawas Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 10/MPDN.JKTSEL/BAP/XI/202 tanggal 17 November 2022. Dalam BAP, Oktaviana dinyatakan melanggar Kitab Undang-Undang Kenotariatan. Etika. Kantor Pasal 3 angka 4 dan menetapkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Majelis Pengawas Notaris.
Majelis Pengawas dalam keputusan Notaris DKI Jakarta menyatakan bahwa akta No. 06 tanggal 24 Agustus 2022 yang menjadi dasar pemindahan saham bukan berdasarkan hasil RUPS atau keputusan pemegang saham, tetapi murni dilakukan. keluar sebagai akibat dari putusan pengadilan (Jakarta Selatan) yang telah dikeluarkan yaitu Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pelaksanaan keputusan BANI atas pengalihan saham PT APMR (PT Asia Pacific Mining Resources) oleh pemegang saham (Thomas Azali dan Ruskin) kepada PT AMI (PT Aserra Mineralindo) Investama).
Menanggapi putusan Badan Pengawas Notaris DKI Jakarta, Kuasa Hukum PT CLM Dion Pongkor menegaskan putusan tersebut menunjukkan bahwa perubahan akta yang dibuat oleh notaris Oktaviana Kusuma Anggraini pada saat sengketa CLM tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar kode etik. dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Jadi, yang dilakukan Notaris Oktaviana sudah benar dan tidak ada masalah hukum,” kata Dion kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.
Dion mempertimbangkan keputusan untuk membuktikan bahwa notaris Oktoviana telah bekerja secara independen dan tidak memihak serta tidak memihak pihak manapun. Artinya, tudingan pelapor yakni Thomas Azali tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.
Halaman selanjutnya
Selain itu, Dion juga menyayangkan kabar yang tersiar sebelumnya terkait proses sidang etik notaris terhadap Oktoviana di Kuasa Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut Dion, penilaian ini terlalu dini karena proses sidang etik notaris masih berlangsung.