Selasa, 14 Maret 2023 – 18:40 WIB
politik VIVA – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Parti Rakyat Adil Makmur (Prima) masih memprihatinkan. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, mantan Hakim Agung Prof Topane Gayus Lumbuun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan daerah pemilihan. Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bersifat perdata.
“Itu merupakan keputusan yang masuk dalam rezim sipil umum, bukan rezim pemilu karena kerugian yang timbul ada pada proses pendaftaran. Yang timbul adalah keputusan KPU yang menolak dan merugikan,” ujar Gayus dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Gugatan Prima, kata dia, karena sistem informasi partai politik (sipol) KPU bermasalah. Ia mengatakan, hal ini belum masuk ke kasus pilkada. Bagi Gayus, keputusan itu tepat.
Menurutnya, jika dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ada putusan yang menyebutkan wilayah kekuasaan pilkada terkait UU Nomor 22 Tahun 2007, maka itu menjadi kewenangan pengadilan berikutnya, seperti pengadilan tinggi. untuk melakukan koreksi.
Gayus Lumbuun berdebat sengit dengan pakar hukum tata negara Feri Amsari.
Foto: Klub Pengacara YouTube Indonesia.
Ia mengatakan Prima menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum atau PMH. Gayus mengatakan, tujuan PMH diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kerugian yang ditimbulkan, bukan proses pemilu.
Halaman selanjutnya
“Tapi di pendaftaran. Jadi, belum masuk dapil. Kemudian di sana juga diputuskan kalah,” jelas mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.