Rabu, 26 Juli 2023 – 01:20 WIB
Jakarta – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menghormati gugatan yang diajukan terhadap lembaga nasional. Gugatan terhadap BANI dinilai tidak akan disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
Ridwan Kamil belum menerima panggilan Panji Gumilang
Hal itu disampaikan kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha, yang menanggapi somasi terhadap putusan BANI dalam perkara nomor perkara 45101/XII/ARB-BANI/2022. Terkait proses hukum, Kamil optimis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengambil keputusan secara profesional.
“Dari sudut pandang kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” kata Kamil dalam keterangan media, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca Juga:
Menhan Prabowo Absen, Sidang Pemanggilan 2 Putra Pahlawan Ditunda
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/PN JAKSEL
Keyakinan Kamil didasarkan pada proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil mengatakan majelis arbitrase telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Kesaksian saksi ahli yang diajukan oleh pemohon dan termohon juga akan dipertimbangkan oleh majelis arbitrase. Putusan tersebut sejalan dengan putusan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada tanggal 29 Mei 2023.
Baca Juga:
Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang: Pernyataannya Bagus
“Semua persoalan hukum terkait sudah selesai prosesnya di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” ujar Kamil.
Kamil menjelaskan, ada tiga hal yang membuat keputusan BANI dibatalkan menurut pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Halaman selanjutnya
Ketentuan tersebut adalah surat atau dokumen dalam proses arbitrase yang terbukti atau dinyatakan palsu; terdapat dokumen tersembunyi selama proses arbitrase, padahal dokumen tersebut menentukan proses dan hasil arbitrase; dan ada tipu muslihat oleh salah satu pihak dan tipu muslihat itu mempengaruhi keputusan majelis arbitrase.