Selasa, 29 Agustus 2023 – 05:28 WIB
Palembang – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, menangkap dua pelaku pengangkut batu bara ilegal. Kedua pelaku berinisial L (50), dan SY (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton batu bara ilegal.
Baca Juga :
Penculikan ke Pemuda yang Dianiaya hingga Tewas oleh Praka RM Cs Bukan yang Pertama
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.
Untuk tersangka L ditangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT Istri Hingga Tewas di Semarang
“Saat diamankan, tersangka L membawa 30 ton batu bara,” kata Yudha, Senin, 28 Agustus 2023.
ilustrasi tambang batubara
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pesulap Terkait Narkoba, Siapa Dia?
Yudha bilang, berdasarkan pengakuan tersangka L, batu bara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
“Rencananya batu bara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.
Halaman Selanjutnya
Sementara untuk tersangka SY (35), ditangkap di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU, pada Jumat, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB. “Tersangka SY membawa batu bara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.