Selasa, 25 Juli 2023 – 19:38 WIB
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), lebih tepatnya Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan dalam perekrutan anggota Polri tahun ajaran 2023. Kerugian akibat kasus penipuan ini mencapai Rp 950 juta.
Baca Juga:
Eks Penyidik KPK Kasus e-KTP Jadi Ahli Pornografi Di Sini
Kasus ini diungkap panitia rekruitmen Polda Jabar yang mendapat informasi dari seseorang melalui akun Tiktok @bagdalpersbirosdmjabar yang mengaku sebagai wakil orang tua Chasis Perwira Polri 2023 yang tidak lolos seleksi. Ia mengabarkan, tersangka anggota Biddokes Polda Jabar menerima Rp 150-250 juta.
“Dijanjikan lulus sebagai anggota Polri. Setelah itu akan dilakukan koordinasi dengan Bidpropam Polda Jabar dan akan ditindaklanjuti,” ujar AsHR Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS untuk Zakat Panji Gumilang, Kerjasama Polri Kemenag Lakukan Audit
Calon anggota Polri sedang mempersiapkan diri untuk menjalani psikotes. (Gambar ilustrasi)
Polda Jabar kemudian meminta keterangan dari beberapa pihak seperti orang tua calon mahasiswa Polri. Pertama, Yanti Susanti (44), orang tua Darojat Fitroh, calon perwira Polri dari Polres Subang.
Baca Juga:
2 Putra Panji Gumilang Tak Hadiri Kasus Pencucian Uang Ayahnya
Yanti adalah orang yang mengirim pesan WhatsApp ke Kabid HRD Ro HR Polda Jabar dan melaporkan penipuan yang dilakukan oleh Rhavi Viona alias Pipit dengan menjanjikan anaknya menjadi Perwira Polri. Saat itu, Yanti menyerahkan dana sebesar Rp160 juta secara bertahap untuk tes penerimaan 2022. Namun, putra Yanti tidak lolos ke tingkat dua.
Maka, Pipit berjanji putra Yanti akan lulus pada 2023. Saat mengikuti tes 2023, Pipit meminta uang kepada Yanti sebesar Rp 140 juta.
Halaman selanjutnya
“Saat wisuda Perwira Polri 2023 diumumkan, anaknya dinyatakan Lulus Tidak Terpilih. Selanjutnya, dia meminta Rhavi Viona alias Pipit untuk mengembalikan (uangnya) tapi tidak dikembalikan,” ujarnya.