Rabu, 8 Februari 2023 – 18:34 WIB
politik VIVA – Polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) dalam kasus kecelakaan yang menewaskannya, perlahan menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan mengembalikan nama baiknya.
Keputusan ini merupakan rekomendasi dari tim monitoring, asistensi dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Bahkan Polda Metro Jaya pun meminta maaf dan akan mencari kembali nama almarhum.
Rekaman CCTV Hasya ditabrak Pajero
Keputusan pencabutan status tersangka itu kemudian diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi NasDem itu merasa keputusan ini merupakan langkah yang tepat.
“Saya mengapresiasi apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh Kapolres dan Pak Polda Metro. Jika proses ini diikuti, maka Kapolres dan Kapolda Metro akan berperan sangat penting dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis, 8 Februari. 2023.
Sahroni menyebut Harsya tidak pantas diberi status tersangka. “Jadi menurut saya, dengan dicabutnya status tersangka yang meninggal, itu harus terjadi,” kata Sahroni
Selain meminta Polri membereskan kasus ini, Sahroni juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memantau secara ketat kasus ini. Menurutnya, masyarakat saat ini perlu terus berperan aktif dalam memantau kejadian-kejadian yang terlihat adanya penyimpangan.
Halaman selanjutnya
“Tentu saya ingin pihak kepolisian menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi. Jangan sampai kasus diselesaikan dengan cara yang menakutkan dan timpang, apalagi jika dilakukan oleh perseorangan,” kata Sahroni.