Jumat, 16 Juni 2023 – 19:46 WIB
Jakarta – Pj Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem pemilu harus dilakukan secara terbuka, melegakan pengurus partai di daerah.
“Sudah ada keputusan MK agar langkah konstitusional teman-teman di kabupaten sudah mulai tenang,” kata Mardiono di Senayan, Jumat, 16 Juni 2023.
Sebab, kata dia, para kader partai dan calon legislatif sempat khawatir menjelang putusan MK apakah sistem pemilu akan dilaksanakan secara proporsional tertutup atau terbuka.
“Sekarang sudah tidak ada lagi, jadi mari kita diskusikan dan mulai rapatkan caleg di dapil masing-masing,” ujarnya.
Pj Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu berdasarkan sidang paripurna pembacaan putusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Menolak permohonan sementara pemohon, menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis, 15 Juni 2023.
Halaman selanjutnya
Berdasarkan keputusan tersebut, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sistem pemungutan suara bagi calon anggota legislatif (caleg).