Rabu, 14 Juni 2023 – 19:08 WIB
VIVA – Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam PB HMI mendesak DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU Kesehatan (Omnibus Law). RUU tersebut dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat, serta tidak berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak kesehatan masyarakat yang dijamin konstitusi. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif BAKORNAS LKMI PB HMI, Fahmi Dwika Hafiz Triono dalam diskusi publik yang digelar di Bandung, Selasa (13/06).
Fahmi menyatakan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan, peraturan perundang-undangan harus secara tegas memberikan kepastian hukum bahwa pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi, menjunjung tinggi, dan memenuhi pelayanan kesehatan rakyat. Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengelola pelayanan kesehatan dinilai lebih cerdas dalam mengambil sikap.
“Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan publik yang lahir sebagai tatanan hukum. Oleh karena itu, pemenuhan pelayanan publik perlu diatur berdasarkan aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
LKMI PB HMI juga mengkritisi pembiaran wajib belanja dalam RUU Omnibus Law Kesehatan. Hal ini dinilai akan menurunkan standar kualitas pelayanan kesehatan tanpa tolak ukur yang jelas. Penurunan standar tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah juga dinilai telah mengeluarkan perlindungan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Pihaknya juga menuntut peningkatan belanja wajib untuk mendukung kualitas pelayanan kesehatan. Harus ada ruang aspirasi publik dan partisipasi masyarakat yang representatif dalam pembahasan RUU Kesehatan.
“RUU Omnibus Law Kesehatan merupakan produk hukum yang bermasalah dan minim partisipasi berarti dari pemerintah dan DPR RI. Kami menyerukan penundaan pembahasan RUU tersebut untuk memberikan ruang aspirasi masyarakat dan partisipasi yang lebih luas dalam menentukan kebijakan kesehatan yang berpihak pada rakyat. .kepentingan rakyat,” tegasnya.
Di kesempatan lain, menurut perwakilan koalisi yang juga peneliti di The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi mengatakan bahwa RUU Kesehatan belum berpihak pada kepentingan rakyat, dan tidak berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan kesehatan masyarakat. . hak yang merupakan amanat konstitusi.
Halaman selanjutnya
“Pengesahan RUU Kesehatan perlu ditunda, dan jika tidak dilaksanakan maka langkah selanjutnya kita harus menolak adanya RUU Kesehatan yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Sri Palupi.