Rabu, 15 Februari 2023 – 14:00 WIB
VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis atau divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan keputusan itu merupakan kemenangan bagi semua orang.
“Ini kemenangan kita semua,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Halaman selanjutnya
“Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.