Senin, 17 Juli 2023 – 06:18 WIB
miskin – BRI Cabang Kota Malang membeberkan alasan sisa ratusan juta nasabah kehilangan tabungannya setelah mengklik link berupa link PDF yang dikirimkan melalui WhatsApp. Kepala Kantor Cabang BRI Malang, Ronaldo Nasution mengatakan, BRI telah melakukan penyelidikan atas pengaduan seorang korban bernama Irwan Gema (67).
Baca Juga:
Waspadai Situs Thread Palsu Yang Bisa Mencuri Akun
Uang senilai Rp 549 juta di saldo tabungan BRI miliknya raib setelah Irwan mengklik tautan aplikasi berkedok PDF yang dikirim di WhatsApp (WA).
“BRI sangat menyayangkan kejadian dimana yang bersangkutan menjadi korban penipuan online atau kejahatan social engineering,” ujarnya dikutip dari siaran resmi yang dilansir dari tvOnenews.com pada Senin 17 Juli 2023.
Baca Juga:
Bank Dunia Bantu PNM Sediakan Perumahan Layak Bagi Klien
Ronaldo mengatakan hal itu bisa terjadi karena nasabah membocorkan data transaksi perbankan berupa kode OTP yang bersifat pribadi dan rahasia kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. “Modus penipuan ini dilakukan melalui aplikasi tidak resmi atau palsu yang dipasang oleh korban, dan membuat korban secara sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi palsu tersebut mengakses aplikasi SMS tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Mudah! Berikut Cara Membuat Miring di WhatsApp
Menurutnya, kejahatan perbankan ini bisa terjadi karena data transaksi perbankan berupa kode OTP yang bersifat pribadi dan rahasia dikirim melalui SMS. Alhasil, transaksi perbankan dapat berjalan dengan sukses. “BRI bersimpati dengan hal ini, namun bank hanya akan memberikan kompensasi kepada nasabah jika kelalaian disebabkan oleh sistem perbankan,” jelasnya.
Ronaldo mengaku BRI selalu mengimbau nasabah untuk lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal atau mengakses aplikasi tidak resmi, serta mengimbau agar nasabah menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang atau pihak lain yang mengatasnamakan BRI.
Halaman selanjutnya
“Termasuk memberikan data pribadi dan data perbankan berupa nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan sebagainya melalui channel, link atau website dengan sumber yang tidak sah,” imbuhnya.