liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
Menko Polhukam RI Mahfud MD

Kamis, 2 Maret 2023 – 22:41 WIB

VIVA Nasional – Menko Polhukam Mahfud MD, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penyelenggaraan Pilkada 2024. Mahfud mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menciptakan sensasi yang berlebihan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang dibesar-besarkan. Masak, KPU divonis kalah gugatan partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN). Putusannya salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi putusan ini bisa menimbulkan kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi,” kata Mahfud melalui pesan singkat kepada Viva, Kamis malam, 2 Maret 2023.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mahfud mengatakan, ada kemungkinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dipolitisasi. Karena itu, Mahfud meminta KPU mengajukan banding dan menindaknya secara hukum.

“Kemungkinan ada yang mempolitisasi seolah-olah keputusan itu benar. Saya minta KPU banding dan lawan sampai ke hukum. Kalau logikanya KPU menang. Kenapa? Karena PN tidak punya kuasa untuk mengambil keputusan, “kata Mahfud.

Mahfud mengungkapkan beberapa alasan yang bisa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam undang-undang.

“Efesiensi sengketa pilkada bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pemungutan suara kalau terkait proses administrasi yang memutuskan harus Bawaslu. Tapi kalau soal keputusan keikutsertaan hanya bisa digugat di PTUN. Nah. , Parti Prima kalah dalam sengketa di Bawaslu dan kalah di PTUN. Itu penyelesaian sengketa tata usaha jika terjadi sebelum pencoblosan,” ujar Mahfud.

Halaman selanjutnya

Padahal jika terjadi perselisihan setelah pencoblosan atau perselisihan hasil pemilu, maka menjadi tanggung jawab Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanganinya.