Selasa, 11 April 2023 – 04:33 WIB
VIVA Nasional – Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara hari ini, Selasa, 11 April 2023. Anas sendiri merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Sekolah Pendidikan, Pelatihan, dan Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang . pada tahun 2013.
Kemudian, pada awal 2014, Anas ditangkap karena kasus yang menjeratnya. Segera setelah itu, dia memutuskan untuk mundur dari Demokrat. Nama Anas di dunia politik Indonesia mulai terdengar setelah menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pelaksana Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) pada 1999.
Perjalanan politik Anas berlanjut ketika dia dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan Pemilu 2004. Presiden Abdurrahman Wahid melantik Anas bersama Ketua KPU Nazaruddin. Namun sayang, posisi Anas tak bertahan lama. Pada 8 Juni 2005 ia mengundurkan diri dari KPU.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunggu sidang peninjauan kembali (PK) lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
Ia kemudian memilih bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, SBY baru saja terpilih menjadi Presiden RI ke-6 pada Pilpres 2004, dan Anas menjabat sebagai Kepala Bidang Politik dan Otonomi Daerah.
Kemudian, pada Pemilu 2009, Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI wilayah VII Jawa Timur. Pria kelahiran Blitar itu kemudian dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Demokrat di DPR RI hingga berhasil menjaga keteguhan seluruh anggota fraksi dalam mencoblos kasus Bank Century.
Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang pertama kali diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011. Saat itu, Nazaruddin sedang kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek perumahan atlet SEA Games di Jakabaring. Palembang. .
Halaman selanjutnya
KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada 2013. Ia divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 57,59 miliar dan US$ 5,26 juta.