Selasa, 11 April 2023 – 22:44 WIB
bisnis VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kasus impor emas senilai Rp 189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengakui, ada satu surat tunggakan yang dikirimkan PPATK ke Kementerian Keuangan. Itu surat bernomor SR-205 karena berisi transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis Rp 189 triliun.
“Ada satu surat menonjol yang memuat transaksi transaksi kepabeanan dan pajak senilai Rp 189 triliun. Surat ini bernomor SR-205,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen. , Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Rapat Kerja Sri Mulyani dengan Komisi III DPR RI
Sri Mulyani menjelaskan lagi, berdasarkan temuan tersebut, telah dilakukan proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Putusan akhir terhadap pelaku perorangan yaitu membatalkan semua tuntutan hukum dan putusan akhir terhadap pelaku korporasi (PT X) yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
“Ini PK, jadi MA kita tetap menang, PK kalah 2 orang, tapi untuk perusahaan dia tidak membuat PK dan berarti MA mengikuti kasasi, yang bersangkutan itu perusahaan. terbukti bersalah, divonis Rp 500 juta kurungan,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, berdasarkan analisa intelijen DJBC dan pengawasan lapangan ekspor emas, pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Soetta melakukan penangkapan/penindakan terhadap PT X karena mengekspor emas melalui kargo Bandara Soekarno Hatta.
Halaman selanjutnya
Kemudian, proses penyidikan dan persidangan dilakukan mulai dari pengadilan negeri pada tahun 2017, hingga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dua pelaku perorangan dibebaskan dari tuntutan hukum dan pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan divonis Rp. 500 juta.