Kamis, 19 Januari 2023 – 15:10 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana telah memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawatihi.
“Mendengar itu, saya menelepon kejaksaan. Dari mana Anda mendapatkan itu? Ini dari ahli poligraf pak,” kata Fadil di kantornya, Kamis, 19 Januari 2023.
Jadi, kata Fadil, kejaksaan tidak mengusut kasus perselingkuhan tapi mendakwa Briptu J dengan pembunuhan berencana. Namun, kata dia, ada tingkat kebohongan poligraf.
“Jaksa boleh memasukkannya dalam salah satu paragraf dakwaannya, tidak apa-apa. Tapi kami tidak menuduhnya curang, kami tetap menuduh PC melakukan pembunuhan terencana. Ada bahan dari poligraf yang namanya ada keterangan ahli, jadi kami mengapresiasi itu,” ujarnya.
Putri Candrawathi didakwa selama 8 tahun penjara
Namun, kata dia, jaksa sama sekali tidak berkewajiban membuktikan perselingkuhan. Sebab, sejak awal ia mengatakan tidak perlu mengungkap motif pembunuhan Brigadir J. Yang terpenting, lanjut Fadil, kejaksaan bisa memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Halaman selanjutnya
“Tidak ada kewajiban untuk membuktikan perselingkuhan, tidak ada. Saya sudah mengatakannya dari awal, apa motifnya pak? Bagi saya tidak perlu ada motif, yang penting unsur-unsurnya terpenuhi. Karena saya tidak mau bicara motif dalam hal itu,” jelasnya.