Kamis, 5 Januari 2023 – 05:26 WIB
politik VIVA – Wacana Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup memicu perdebatan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku telah mempelajari perbedaan sistem Pileg proporsional terbuka dan tertutup.
Menurut Hasyim, kajian tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang sistem proporsional terbuka.
“Sudah ada kajiannya. Itu akan disampaikan saat sidang,” kata Hasyim di Kantor Badan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Rabu, 4 Januari 2023.
Warga Papua memasukkan surat suara saat mencoblos pada Pilkada serentak 2019 di Distrik Libarek, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua
Foto: ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Hasyim menambahkan, dirinya diminta oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjelaskan sistem pemilu. Namun, dia tidak membeberkan jadwal sidang tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan penjelasan yang dia berikan tidak akan melanggar batasan sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU tidak akan membuat teori terbuka atau tertutup secara proporsional.
“Jadi, KPU tidak akan berteori tentang daftar calon proporsional yang kelebihan dan kekurangannya terbuka, sementara kelebihan dan kekurangannya tertutup,” kata Hasyim.
Halaman selanjutnya
Dia mengatakan, KPU tidak perlu menjelaskan teori dua sistem tersebut. “Bukan level itu, karena level itu ada di legislator dan asesor,” jelas Hasyim.