Sabtu, 11 November 2023 – 15:19 WIB
Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Fatwa tersebut dikatakan bagian dari simpati masyarakat Indonesia terhadap kondisi di Gaza, Palestina.
Baca Juga :
Pemprov Sumbar Serahkan Donasi Rp 2,4 Miliar untuk Warga Palestina
“Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut,” kata Ace Hasan kepada awak media, Sabtu, 11 November 2023.
Ace menambahkan, Israel membeli senjata dari uang pajak yang dibayarkan produsen berbagai produk. Karena itu, menurut Ace, fatwa MUI itu sudah tepat.
Baca Juga :
Ustaz Abdul Somad: Satu-satunya Negara yang Tidak Bisa Dijajah oleh Israel Hanya Palestina
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily
Photo :
VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
“Setidaknya pemerintah Israel yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga :
Ayu Ting Ting Pamer Bekal Makan Siang Bilqis, Netizen Soroti Ada Cokelat yang Lagi Diboikot
Karena itu, Ace menegaskan dukungan atas langkah MUI yang mengharamkan pembelian produk Israel tersebut. Namun, dia berharap larangan ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk Israel.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
Umat Islam diminta untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.