Sabtu, 6 Mei 2023 – 13:54 WIB
VIVA Nasional – Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah alias MB (47), WNA asal Australia yang menjadi pelaku ludahi Imam Masjid Al-Muhajir Bandung akhirnya dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
MB dipulangkan pada Jumat, 5 Mei 2023, pukul 21.30 WIB menggunakan Qantas Airways nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne, Australia, oleh Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, proses deportasi berdasarkan Pasal 75 UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011. Dimana proses deportasi merupakan kewenangan pejabat Imigrasi untuk melaksanakannya. tindakan administrasi keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Orang asing dari Australia meludahi Imam masjid di Bandung
Foto : Tangkapan layar khusus/media sosial/republik
“Orang Asing yang berada di Indonesia dapat diusir atau dipaksa untuk mengusir orang asing dari wilayah Indonesia, setelah diduga membahayakan ketenteraman dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau mematuhi peraturan perundang-undangan,” katanya, Sabtu, 6 Mei 2023.
Lebih lanjut, MB juga mematuhi proses deportasi setelah melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Bahkan perbuatan meludah yang dilakukan oleh MB ini, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk dalam daftar pencegahan Direktorat Imigrasi, ujarnya.
Sebelumnya, usai meludahi Imam Masjid Al-Muhajir Bandung, MB berniat berangkat atau meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soetta, pada 28 April 2023, namun dihentikan dan diserahkan ke polisi.
Halaman selanjutnya
Kapolres Bandung Kombes Pol Budi Sartono langsung turun tangan setelah mendapat informasi bahwa seorang WNA (WNA) asal Australia telah memaki dan meludahi imam Masjid Al Muhajir, Muhamad Basri Anwar, pada Jumat 28 April 2023.